Sidang yang dilaksanakan pada Kamis 14 April 2022 dengan agenda pembacaan putusan, Terdakwa I Wayan Putrawan alias Wayan Dogol telah terbukti melanggar Pasal 50, Pasal 54 dan Pasal 55 huruf b UU nomor 39 tahun
Jaksa Agung RI menginstruksikan kepada seluruh Pegawai Kejaksaan RI untuk tidak memposting konten media sosial yang menunjukkan gaya hidup berlebihan untuk menghindari adanya kesenjangan sosial di masyarakat. H
Rabu, 13 April 2022, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ade T Sutiawarman dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Teguh Subroto beserta Para Asisten, Kabag TU memberikan pengarahan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil T
Selasa, tanggal 12 April 2022, tim Jaksa Pengacara Negara dibawah yang dipimpin Asisten Perdata dan TUN, Denny Achmad, SH MH, telah melaksanakan rapat koordinasi perkembangan pemberian jasa hukum Bantuan Hukum
Rabu 13 April 2022, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 (tiga) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.