Ruang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
di Lobby Kantor Kejaksaan Tinggi Bali
Dalam rangka meningkatkan kualitas, keamanan dan kenyamanan dalam pelayanan kepada masyarakat maupun stakeholders, Kejaksaan Tinggi Bali telah menerapkan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Konsultasi hukum, pengiriman surat, dan pelayanan lainnya dapat diterima melalui PTSP Kejaksaan Tinggi Bali. Terdapat 2 (dua) orang petugas yang fasih berbahasa Inggris yang siap melayani masyarakat maupun orang asing (WNA).
Kepada tamu / penerima layanan, Kejaksaan Tinggi Bali mengirimkan blast link survei kepuasan layanan yang dikirimkan melalui e-mail pada hari yang sama saat diterimanya layanan secara otomatis.