Dasar hukum:
- Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan RI.
- Peraturan Kejaksaan RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.
- Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.
Tugas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi:
- Membantu Kepala Kejaksaan Tinggi dalam membina dan mengembangkan organisasi dan administrasi sehari-hari serta tugas-tugas teknis operasional lain;
- Membantu Kepala Kejaksaan Tinggi dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas para Asisten Bidang, Kepala Bagian Tata Usaha dan Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya;
- Pemantauan evaluasi supervisi dan eksaminasi penanganan perkara;
- Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi dalam hal Kepala Kejaksaan Tinggi berhalangan;
- Memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan melaksanakan tugas-tugas lain sesuai petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi;
- Penanggung jawab pengelola data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi;
- Pelaksanaan reformasi birokrasi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi;
- Bertanggungjawab terhadap pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi.