Oleh : | 13 April 2022 | Dibaca : 915 Pengunjung
Jaksa Agung RI menginstruksikan kepada seluruh Pegawai Kejaksaan RI untuk tidak memposting konten media sosial yang menunjukkan gaya hidup berlebihan untuk menghindari adanya kesenjangan sosial di masyarakat. Hal ini sebagaimana Instruksi Jaksa Agung RI No 2 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Sederhana.
Lebih lanjut, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI menyampaikan arahan sebagai tindak lanjut Instruksi Jaksa Agung RI No 2 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Sederhana dimana Setiap Pegawai Kejaksaan RI menggunakan media sosial secara bijak dengan mengutamakan penggunaan media sosial untuk kepentingan pembinaan hukum bagi masyarakat. Selain tidak memposting gaya hidup berlebihan, setiap pegawai Kejaksaan RI juga tidak memposting atau memberikan dukungan terhadap konten media sosial yang mengandung permusugan terhadap Suku Agama Ras dan Antar Golongan tertentu.
Rabu, 13 April 2022, Para CPNS Kejaksaan RI Tahun 2021 yang ditempatkan di Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri se-Bali dan Cabang Kejaksaan Negeri memperoleh pemahaman perihal kebijakan penggunaan media sosial di lingkungan Kejaksaan RI dalam kegiatan Penerangan Hukum. Dengan mengenali kebijakan tentang media sosial dan menerapkanya dalam kehidupan sehari-hari, diharapkan Para CPNS Kejaksaan RI Tahun 2021 dapat memiliki sikap bijak menggunakan media sosial sebagaimana arahan Jaksa Agung RI.
Oleh : | 13 April 2022 Dibaca : 915 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
818Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana