PENCARIAN
Baca Berita

Wayan "Dogol" Putrawan Divonis 1.2 Tahun Penjara dan Denda 1.7 M

Oleh : | 14 April 2022 | Dibaca : 500 Pengunjung


Sidang yang dilaksanakan pada Kamis 14 April 2022 dengan agenda pembacaan putusan, Terdakwa I Wayan Putrawan alias Wayan Dogol telah terbukti melanggar Pasal 50, Pasal 54 dan Pasal 55 huruf b UU nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai yakni memproduksi, menjual dan menawarkan Minuman Mengandung Etil Alkoholl (MMEA) yang dilekati cukai palsu sebanyak 502 botol, yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 211.328.650,-. 

Terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 1.702.847.300,- subsider 3 bulan kurungan. 

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ditentukan juga apabila dalam waktu 1 (satu) bulan terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa untuk mengganti pembayaran denda tersebut. 

 

Terhadap putusan tersebut Terdakwa langsung menerima, namun Jaksa Penuntut Umum mempunyai waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir sebelum menerima putusan tersebut. 

 

Diberitakan sebelumnya Jaksa menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan serta denda sebesar Rp. 1.702.847.300,- subsider 4 bulan kurungan.


Oleh : | 14 April 2022 Dibaca : 500 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :