Pada persidangan secara online, Majelis Hakim menyatalan Terdakwa Ryanzo Christian dan Slamet Halim terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 jo Pasal 55 ayat (1) KU
Kasi Uheksi Pidsus Kejati Bali, Gede Putera Perbawa mengikuti Workshop Kolaboratif Otoritas Jasa Keuangan dan Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI tahun 2021 dengan tema "Penegakan Hukum di Bidang Pasar Mod
Sebagai bagian peran Jaksa sebagai dominus litis yaitu melimpahkan perkara ke pengadilan, telah dilakukan terlebih dahulu ekspose penyusunan surat dakwaan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahguna