PENCARIAN
Baca Berita

Pada persidangan secara online, Majelis Hakim menyatalan Terdakwa Ryanzo Christian dan Slamet Halim terbukti bersalah

Oleh : | 03 Juni 2021 | Dibaca : 680 Pengunjung


Pada persidangan secara online, Majelis Hakim menyatalan Terdakwa Ryanzo Christian dan Slamet Halim terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Terdakwa Ryanzo Christian dijatuhi pidana penjara selama 2,5 tahun dan terdakwa Slamet halim dengan pidana penjara selama 1,5 tahun.


Oleh : | 03 Juni 2021 Dibaca : 680 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :