Oleh : | 03 Juni 2021 | Dibaca : 1030 Pengunjung
|
Pada persidangan secara online, Majelis Hakim menyatalan Terdakwa Ryanzo Christian dan Slamet Halim terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Terdakwa Ryanzo Christian dijatuhi pidana penjara selama 2,5 tahun dan terdakwa Slamet halim dengan pidana penjara selama 1,5 tahun.
Oleh : | 03 Juni 2021 Dibaca : 1030 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1849Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1862Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1855Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1680Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana