Oleh : | 24 Januari 2022 | Dibaca : 255 Pengunjung
Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Bali menyampaikan surat edaran menghimbau kepada seluruh pegawai baik di Kejaksaan Tinggi Bali maupun Kejaksaan Negeri Se-Bali untuk melaporkan LHKPN dan LHKASN melalui Aplikasi E-LHKPN dan Aplikasi SIHARKA yang dimulai pelaporannya mulai bulan Januari sampai dengan tanggal 31 Maret 2022.
Bagi pegawai yang tidak melaksanakan kepatuhan melaporkan atau keterlambatan penyampaian laporan LHKPN dan LHKASN akan dikenakan sanksi berupa pemeriksaan Fungsional sesuai dengan Surat Jaksa Agung Muda Pengawasan nomor: B-149/H/Hjw/11/2021 tanggal 12 November 2021 perihal Kepatuhan LHKPN.
Oleh : | 24 Januari 2022 Dibaca : 255 Pengunjung
Paket Advokasi Vaksinasi COVID-19
255PENGUMUMAN HASIL INTEGRASI SKD DAN SKB PENGADAAN CPNS 2019
255DAFTAR PESERTA SELEKSI CPNS KEJAKSAAN RI FORMASI TAHUN 2019
255JADWAL SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) TES WAWANCARA CPNS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA FORMASI TAHUN 2019
255JADWAL DAN KETENTUAN TES KESEHATAN CPNS DI WILAYAH KEJATI BALI