Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau Mengerdarkan sediaan Farmasi berupa obat dan obat tradisional yang tidak memiliki Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 huruf 10 Paragr