PENCARIAN
Info Tindak Pidana
View Info Tindak Pidana Khusus
2021
KEJATI BALI

Dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit tidak benar (fiktif) yang dilakukan oleh Pengurus Lembaga Perkreditan Desa Gerokgak, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng tahun 2008 s/d 2016 yang mengakibatkan kerugian negara cq. LPD Desa Adat Gerokgak sebesar Rp. 1.264.686.000,-. a.n. Terdakwa Nyoman Milik.

Terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Putus (inkracht)
Telah dieksekusi