Dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit tidak benar (fiktif) yang dilakukan oleh Pengurus Lembaga Perkreditan Desa Gerokgak, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng tahun 2008 s/d 2016 yang mengakibatkan kerugian negara cq. LPD Desa Adat Gerokgak sebesar Rp. 1.264.686.000,-. a.n. Terdakwa Kadek Suparsana.
Terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP