Terdakwa I Wayan Denes
Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, dengan kerugian Negara sebesar kurang lebih Rp. 3.310.564.397,-. (Pengembangan Perkara yang Telah Inkracht atas nama Terdakwa I Wayan Sudarma)