Tersangka IKG, dkk.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap Aset Negara Berupa Tanah Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan di Lingkungan Pasar Dauh Pala Kec. Dauh Peken Kabupaten Tabanan.
Yang disangka melanggar : Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.