Oleh : | 12 Agustus 2022 | Dibaca : 474 Pengunjung
Jumat, 12 Agustus 2022, Penyidik Kejaksaan tinggi bali melakukan penyitaan terhadap 6 bidang tanah beserta bangunan yang berada di 4 lokasi yang berbeda, yaitu di Jl. P. Moyo, Jl Gn. Indrakila VI, Perumahan Surya Graha Lestari (Jambe Belodan, Tabanan), dan Kabupaten Ponorogo Jawa Timur.
Penyitaan tersebut dilaksanakan untuk memperkuat bukti-bukti terkait proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif berupa kredit modal, kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung yang diduga dilakukan oleh 4 orang tersangka yakni IMK, DKP, IKB dan SW.
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa pada bulan Juni lalu tersangka IKB dan SW telah melakukan penitipan uang sejumlah Rp 1,150 M kepada Penyidik dari kerugian negara dalam perkara yang ditaksir penyidik sekitar Rp 5 M.
Oleh : | 12 Agustus 2022 Dibaca : 474 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
818Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana