Oleh : | 11 Agustus 2022 | Dibaca : 1591 Pengunjung
|
Dalam rangka penyamaan persepsi terkait dengan potensi pelanggaran pidana pidana pada Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Bali melaksanakan Rapat Koordinasi Fasiitasi Tata Cara Penanganan Pelanggaran Pemilu yang diselenggarakan pada hari Rabu 10 Agustus 2022 di Ruang Rapat Bawaslu Provinsi Bali. Dalam Rapat ini Kejati Bali diwakili oleh Koordinator Pada Kejati Bali, I Gede Adiaksa Ekaputra, S.H. ,Kasi Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara, I Made Agus Sastrawan, S.H dan Jaksa Fungsional Kejati Bali, Dewa Gede Ari Kusumajaya, S.H.
Oleh : | 11 Agustus 2022 Dibaca : 1591 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1849Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1863Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1856Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1681Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana