PENCARIAN
Baca Berita

Kejati Bali Sosialisasikan Anti Fraud kepada Pengelola LPD di Buleleng

Oleh : | 11 Agustus 2022 | Dibaca : 451 Pengunjung


Sebagai bentuk pelaksanaan tugas untuk melaksanakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diamanatkan UU No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejati Bali hadir dalam sebagai narasumber kegiatan Sosialisasi Pencegahan Fraud dan Korupsi Kepada Para Pengelola Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Rabu, 10 Agustus 2022, di Gedung Laksmi Graha Singaraja,, yang dihadiri 300 orang Pengelola LPD dan Bendesa Adat Se-Kabupaten Buleleng.

 

Dalam kegiatan ini, I Wayan Eka Widdyara, SH, Koordinator Pada Kejati Bali bersama Kasi Intelijen Kejari Buleleng, A.A. Ngurah Jayalantara, SH., MH, mengingatkan tujuan dari dibentuknya LPD di Desa Adat kepada Para Pengelola LPD dan Bendesa Adat, memberikan pemahaman tentang Fraud termasuk faktor yang menyebabkan terjadinya fraud sehingga diketahui langkah-langkah pencegahan Fraud. Upaya pencegahan berupa preventif dan represif dimana dalam pencegahan secara preventif dari dalam diri masing-masing, diperlukan pemahaman dari setiap pengelola LPD untuk meningkatkan nilai agama dan moralitas sehingga muncul rasa takut melakukan penyimpangan. Selain itu diperlukan transparansi, kepatuhan terhadap aturan dan upaya meningkatkan kemampuan dari setiap pengelola LPD. Sedangkan upaya preventif lainnya dilakukan dengan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan dan melaksanakan kegiatan lainnya dalam rangka pencegahan. Adapun upaya represif dimaknai bukan hanya menjerakan pelaku, tetapi juga menjerakan pihak lainnya untuk tidak melakukan penyimpangan keuangan dalam pengelolaan LPD di Desa Adat.

 

Sosialisasi Pencegahan ini merupakan kegiatan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengelolaan LPD di Desa Adat. Sosialisasi ini akan dilaksanakan di tiap kabupaten di Provinsi Bali yang diawali dari Kotamadya Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Bangli. Hadir sebagai narasumber selain Kejati Bali, yaitu dari Polda Bali, Inspektorat Provinsi Bali, Majelis Desa Adat Provinsi Bali.

 

"LPD Sehat, Masyarakat Adat Sejahtera"


Oleh : | 11 Agustus 2022 Dibaca : 451 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :