PENCARIAN
Baca Berita

Penyidik Kejati Bali Tahan Tersangka DGR

Oleh : | 10 Agustus 2022 | Dibaca : 620 Pengunjung


Siaran Pers Kejati Bali : Penahanan Tersangka DGR

 

Pada hari Rabu, 10 Agustus 2022, Tersangka DGR hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali dengan didampingi 2 orang penasihat hukum. Tersangka yang dalam keadaan sehat diperiksa oleh penyidik Kejati Bali dari pukul 09.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA dimana penyidik mengajukan 16 pertanyaan yang telah dijawab dengan baik oleh Tersangka. Adapun pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik untuk melengkapi hasil pemeriksaan terkait peran Tersangka DGR dalam perkara sebelumnya yaitu Gratifikasi dan TPPU yang dilakukan oleh Terpidana Ir. Dewa Ketut Puspaka, M.P., yang diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf (e) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

“Selain didampingi penasehat hukumnya, tersangka DGR mendatangi Kejati Bali bersama istri dan ibu dari tersangka DGR.”

 

Setelah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, dilakukan juga pemeriksaan kesehatan dan tes Antigen terhadap Tersangka DGR oleh dokter pada Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Bali. Setelah diketahui Tersangka DGR dalam keadaan sehat dan negatif Covid-19 penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka DGR untuk waktu 20 (dua puluh) hari kedepan di Lapas Kerobokan.

 

“Penahanan yang dilakukan kepada Tersangka DGR dalam tahap penyidikan merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh penyidik dalam tahap penyidikan dan untuk menyelesaikan rangkaian penyidikan terhadap Tersangka DGR.”

 

Tersangka DGR disangka melanggar dengan pasal sangkaan berlapis yaitu: pasal 12 huruf (e) jo. Pasal 15 UU R.I. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP; Pasal 3 Jo. Pasal 10 UU RI Nomor 8  2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali


Oleh : | 10 Agustus 2022 Dibaca : 620 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :