Oleh : | 03 Agustus 2022 | Dibaca : 691 Pengunjung
Setelah melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara di Kejati Bali pada hari Rabu (3/8), Tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang dipimpin oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Bapak I. B. N. Wismantanu, S.H., M.H., dalam rangkaiannya pada hari ini , Kamis (4/8) telah melaksanakan kegiatan pengendalian eksekusi tunggakan uang pengganti, barang rampasan dan validasi uang titipan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus pada rekening RPL Satuan Kerja di wilayah Kejaksaan Tinggi Bali.
Pada kegiatan tersebut, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam arahannya menyampaikan instruksi Jaksa Agung tentang pola penanganan perkara tindak pidana khusus yang berkualitas beserta petunjuk teknisnya. Penangangan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainnya oleh Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus hendaknya linier dan berjalan dalam satu frame dengan kebijakan pemerintah dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan menyangkut hidup masyarakat.
Selain itu ditekankan juga mengenai Penerimaan PNBP Kejaksaan Republik Indonesia khususnya yang berasal dari Bidang Tindak Pidana Khusus dari tahun ke tahun mengalami peningkatan dan melampaui target yang ditetapkan, namun PNBP tersebut tidak sebanding dengan tunggakan pembayaran uang pengganti (UP) maupun pembayaran denda yang jumlahnya sangat besar. Dalam upaya peningkatan PNBP Kejaksaan tersebut, maka diminta kepada jajaran satuan kerja di daerah untuk segera melakukan penelurusan dan penyitaan asset secara masif, dan lakukan pelelangan asset dengan bekerjasama dengan stakeholder terkait sehingga upaya peningkatan PNBP dapat tercapai secara maksimal.
Kegiatan yang di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Bali, tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaaan Tinggi Bali, Wakil Kejaksaaan Tinggi Bali, Asisten Tindak Pidana Khusus dan Koordinator, serta Kepala Kejaksaan Negeri bersama Kasi Pidsus se-Bali dan Kepala Cabjari Klungkung di Nusa Penida.
Oleh : | 03 Agustus 2022 Dibaca : 691 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
818Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana