PENCARIAN
Baca Berita

Seminar Nasional Secara Virtual : Konsolidasi Keadilan Restoratif di Indonesia

Oleh : | 19 Juli 2022 | Dibaca : 525 Pengunjung


Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Teguh Subroto, beserta Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Kabag TU, Koordinator dan Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Bali, secara virtual mengikuti Seminar Nasional yang mengangkat topik Konsolidasi Keadilan Restoratif di Indonesia.

 

Dalam Seminar yang diselenggarakan Panitia Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2022, Jaksa Agung membuka acara dan menyampaikan bahwa Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif menjadi sebagai bentuk responsivitas Kejaksaan dalam mengakomodir hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pembentukan aturan ini bertujuan untuk mewujudkan pemulihan kembali pada keadaan semula dan memberikan keseimbangan, perlindungan serta kepentingan korban dan kewajiban pelaku terhadap korban.

 

“Konsep pemulihan dalam hal ini juga bertujuan memberikan kedamaian yang sempat pudar antara korban, pelaku, maupun masyarakat. Oleh karena itu, keadilan yang dilandasi perdamaian pelaku, korban dan masyarakat yang menjadi moral etik keadilan restoratif, karena pada dasarnya keadilan dan perdamaian merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan,” ujar Jaksa Agung. 

 

Jaksa Agung melanjutkan, dalam aturan tersebut Kejaksaan mengakomodir nilai dari keadilan restoratif, yaitu proses pelaksanaan keadilan restoratif yang dilakukan dengan Penuntut Umum selaku fasilitator yang kompeten dan tidak memihak, berusaha untuk terbuka atau inklusif, dan kolaboratif dalam mencari jalan tengah penyelesaian perkara yang membutuhkan partisipasi dari para pihak yang bersengketa, dengan tetap mengedepankan rasa menghargai dan fokus pada kebutuhan penyelesaian perkara, khususnya kepentingan korban dan penegasan terhadap kewajiban pelaku. 


Oleh : | 19 Juli 2022 Dibaca : 525 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :