PENCARIAN
Baca Berita

Dalam Rangka Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejati Bali Gelar Seminar Restorative Justice dan Perkara Narkotika

Oleh : | 19 Juli 2022 | Dibaca : 654 Pengunjung


Dalam rangka memperingati hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejaksaan Tinggi Bali melaksanakan Seminar Restorative Justice dan Rehabilitasi Narkotika, Selasa 19 Juli 2022. Dalam kegiatan seminar yang dilaksanakan di Aula Sasana Dharma Adhyaksa ini, tiga orang akademisi dari Universitas Udayana menjadi narasumber yaitu Prof. Dr. I Ketut Mertha, S.H., M.Hum, Dr. Gde Made Suardhana, S.H., M.H. dan Prof. Dr. I Ketut Rai Setiabudhi, S.H., M.S. 

 

Seminar Restorative Justice dan Rehabilitasi Narkotika dibuka oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Teguh Subroto, S.H., M.H. yang menyampaikan tujuan kegiatan seminar selain untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan, namun juga mengulas permasalahan yang timbul terkait isu-isu yang berkembang di masyarakat mengenai restorative justice dan rehabilitasi narkotika. Kehadiran restorative justice memberikan nuansa yang berbeda dalam penegakan hukum di Indonesia. Penyelesaian perkara melalui restorative justice memberikan keadilan yang lebih humanis bagi pelaku tindak pidana dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula secara adil dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi pelaku dan korban tindak pidana. Terkait dengan rehabilitasi narkotika, Kejaksaan telah memulai tonggak baru bersejarah dengan membangun Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa sebagai upaya bersama dalam menyelamatkan generasi muda dengan harapan setelah selesai menjalani rehabilitasi, penyalahguna dapat pulih dari ketergantungan pada narkotika, pulih secara fisik, mental dan dapat Kembali di lingkungan sosialnya.

 

Seminar dalam rangka HBA ini diikuti oleh Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bali, Jaksa pada Kejaksaan Negeri se-Bali dan para mahasiswa. 


Oleh : | 19 Juli 2022 Dibaca : 654 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :