Oleh : | 14 Juli 2022 | Dibaca : 542 Pengunjung
Penyerahan Berkas Perkara (Tahap I) “DGR”
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali pada hari Rabu, 13 Juli 2022 telah melaksanakan penyerahan berkas perkara (Tahap I) Tipikor dan TPPU atas nama tersangka “DGR” ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali.
Berkas perkara dimaksud disusun oleh Penyidik setelah serangkaian pemeriksaan dengan total 15 Saksi, dan 2 Ahli yakni ahli pidana dan ahli TPPU.
Dengan telah dilakukannya penyerahan berkas tahap pertama , Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali akan segera meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut baik formil maupun materiil, untuk menentukan berkas perkara tersebut sudah lengkap ataupun tidak. Apabila berdasarkan hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum terhadap berkas perkara ditemukan adanya kekurangan, dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum memberitahukan hal tersebut kepada penyidik, dan dalam waktu 14 hari sejak diterimanya penyerahan tahap pertama, Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara tersebut disertai petunjuk yang harus dilengkapi.
Oleh : | 14 Juli 2022 Dibaca : 542 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
818Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana