Oleh : | 13 Juli 2022 | Dibaca : 517 Pengunjung
Siaran Pers Kejati Bali
Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali yang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AA pada hari Selasa, 12 Juli 2022. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan yang kedua kalinya setelah sebelumnya tersangka AA telah diperiksa pada tanggal 5 Juli 2022.
“Tersangka AA telah dimintai keterangan dalam 2 (dua) kali pemeriksaan dan dalam 2 (dua) kali pemeriksaan tersebut tersangka AA didampingi Penasehat Hukum. Pada pemeriksaan pertama, penyidik memberikan pertanyaan sejumlah 44 (empat puluh empat) pertanyaan dan pemeriksaan kedua tersangka AA menjawab sebanyak 13 (tiga belas) pertanyaan penyidik Kejati Bali. Pertanyaan yang diajukan oleh penyidik adalah seputar pengelolaan keuangan LPD yang dilakukan oleh tersangka AA pada saat menjabat ketua LPD.”
Hingga dengan saat ini, penyidik Kejati Bali telah meminta keterangan dari 35 (tiga puluh lima) orang saksi yang terdiri dari pengurus dan nasabah LPD Desa Adat Sangeh. Selain itu telah meminta pendapat2 (dua) orang ahli untuk memperkuat dugaan bahwa tersangka AA selama kurun waktu 2016 hingga 2020 telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal sangkaan yaitu: Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ATAU Kedua : Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Oleh : | 13 Juli 2022 Dibaca : 517 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
818Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana