Oleh : | 12 Juli 2022 | Dibaca : 824 Pengunjung
|
Sebagai tindak lanjut permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Gubernur Bali terkait Penjualan Barang Milik Daerah di Provinsi Bali, telah dilakukan penyerahan secara simbolis Pendapat Hukum (Legal Opinion) Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Bali oleh Asisten Perdata dan TUN Denny Achmad, SH MH yang diterima oleh Kepala BPKAD Provinsi Bali dan Karo Hukum Provinsi Bali.
Pendapat Hukum (Legal Opinon) tersebut disusun berdasarkan fakta dan data yang diajukan pemohon serta dengan mengkaji peraturan- peraturan secara yuridis normatif, kemudian sebelum diserahkan kepada pemohon, Pendapat Hukum (Legal Opinion) tersebut telah dilakukan ekpose dihadapan pimpinan dan seluruh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Bali.
Oleh : | 12 Juli 2022 Dibaca : 824 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1849Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1863Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1856Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1681Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana