Oleh : | 30 Juni 2022 | Dibaca : 417 Pengunjung
BULOG dalam hal ini Perum Bulog Wilayah Bali seperti halnya BUMN yang lain merupakan Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai dua fungsi yaitu fungsi Public Service Obligation (PSO) dan fungsi Profit Oriented yaitu bertujuan mencari keuntungan. Disamping itu sebagai entitas negara, Perum Bulog Kantor Wilayah Bali harus juga melandaskan kegiatan usahanya pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), yang dilakukan berdasarkan paradigma bisnis (business judgement rules).
Pada praktiknya, pelaksanaan kedua fungsi tersebut secara bersama-sama menjadi tidak mudah karena keduanya seringkali saling bertolak belakang karena dengan semakin dinamis dan variatifnya aksi koorporasi dari Perum Bulog Kantor Wilayah Bali, maka sangat di mungkinkan timbulnya permasalahan hukum (dispute) yang berdampak pada kepentingan bisnis perum.
Berkenaan dengan hal tersebut pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022, Perum Bulog Wilayah Bali melaksanakan Perjanjian Kerjasama bidang Perdata dan TUN dengan Kejaksaan Tinggi Bali. Dengan Perjanjian Kerja Sama tersebut diharapkan tercipta sinergitas antar lembaga dan Kejaksaan Tinggi Bali melalui fungsi DATUN dapat membantu Perum Bulog Wilayah Bali untuk merealisasikan program-program kebutuhan dasar masyarakat utamanya yang berkaitan dengan permasalahan hukum.
Oleh : | 30 Juni 2022 Dibaca : 417 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
818Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana