PENCARIAN
Baca Berita

Ekspose Perkara Secara Virtual : 3 Perkara Disetujui Dihentikan Berdasarkan Restorative Justice

Oleh : | 29 Juni 2022 | Dibaca : 1029 Pengunjung


Rabu, 29 Juni 2022, telah dilaksanakan ekspose perkara secara daring yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar dan Kejaksaan Negeri Jembrana untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), yang di ikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum dan para Kasi di Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Bali 

 

Ketiga perkara tersebut di setujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI untuk dapat dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif karena telah memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 dan juga mengedepankan perdamaian yang telah terjadi antara terdakwa dengan korban demi terciptanya kedamaian yang harmoni dengan keseimbangan kosmis di masyarakat setempat. Dengan demikian, perkara-perkara tersebut tidak perlu diajukan ke persidangan lagi.

 

Adapun 3 perkara yang diajukan untuk dilakukan Restorative Justice sebagai berikut :

1. Dari Kejari Denpasar, an. I MADE RIDYAWAN, melanggar Pasal 362 KUHP

Pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekira pukul 11.00 Wita bertempat di parkiran karyawan Kantor BRI Cabang Gatot Subroto Denpasar, terdakwa yang sehari-hari bekerja panggilan di bengkel telah mengambil stir mobil merek TOYOYA HARDTOP milik Saksi I DEWA AYU MAS WIDIANTARI, untuk selanjutnya terdakwa jual dan uang hasil penjualan digunakan untuk biaya hidup anak-anaknya. Perbuatan itu terdakwa lakukan karena sudah lama tidak menerima panggilan bengkel sehingga tidak memilik uang untuk biaya hidup keluarganya.

Bahwa Telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan Saksi I DEWA AYU MAS WIDIANTARI, dimana terdakwa telah dimaafkan atas perbuatannya dan telah mengembalian barang yang diambil kepada Saksi I DEWA AYU MAS WIDIANTARI.

2. Dari Kejari Denpasar. An. AGUS INDRA ARYAWAN, melanggar Pasal 310 ayat (3) atau ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 04.00 Wita bertempat di simpang tiga Jl. Hayam Wuruk-Jl. Nurakusuma Km.4 Abiankapas Denpasar, terdakwa yang mengendari mobil TOYOTA CALYA nopol DK 1529 AB dengan tidak memberikan prioritas pemilik jalur utama kepada pengendara sepeda motor, mengakibatkan bagian depan sepeda motor HONDA VARIO nopol DK 2059 AAM yang dikendarai Saksi ALVIN FIRDAUS menabrak bagian depan mobil yang dikendarai oleh terdakwa sehingga Saksi ALVIN FIRDAUS dan Saksi MAULANA PUTRA terjatuh ke aspal. Akibat kejadian itu Saksi ALVIN FIRDAUS mengalami luka pada jadi keempat & kelima kaki kanan yang menyebabkan perubahan bentuk anatomi dan tidak dapat digerakkan.

Bahwa telaH terjadi perdamaian antara terdakwa dan Saksi ALVIN FIRDAUS dan kedua belah pihak sepakat untuk menanggung masing-masing atas biaya perbaikan kendaraan dan berobat.

 

3. Dari Kejari Jembarana an. I GUSTI NGURAH BAGUS ALIT PUTRA, melanggar Pasal 362 KUHP

Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekira pukul 02.00 Wita terdakwa telah mengambil sepeda motor merek HONDA KHARISMA warna kombinasi hitam silver milik Saksi NI PUTU EKA INDRAWATI (saudara ipar terdakwa), yang kemudian digadaikan oleh terdakwa seharga Rp.300.000,00. Perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa hanya karena rasa kesal terhadap Saksi NI PUTU EKA INDRAWATI.

Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, Saksi NI PUTU EKA INDRAWATI telah memaafkan, terlebih lagi antar mereka masih memiliki hubungan kekeluargaan, sehingga di harapkan hubungan itu dapat kembali baik di kemudian hari.


Oleh : | 29 Juni 2022 Dibaca : 1029 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :