PENCARIAN
Baca Berita

Jaksa Masuk Desa Kejati Bali : Sasar Kepala Desa Di Kabupaten Gianyar, Ingatkan Pengelolaan Keuangan Desa

Oleh : | 22 Juni 2022 | Dibaca : 846 Pengunjung


Sebagaimana Program Pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah (Program Nawacita) yang menekankan agar pembangunan dilaksanakan secara optimal dari Desa dan juga untuk melaksanakan intruksi dari Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, maka Jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali bersama-sama dengan Kejaksaan Negeri Gianyar pada hari Selasa 21 Juni 2022 melalui Program Jaga Desa / Jaksa Masuk Desa (JMD) hadir di tengah-tengah Kepala Desa / Perbekel se Kabupaten Gianyar untuk memberikan penerangan hukum, bertempat di Ruang Rapat Bupati Gianyar. Pada kesempatan itu bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali memberikan materi penerangan hukum terkait dengan Keuangan Desa Potensi Tipikor dan Pencegahannya yang disampaikan oleh I Dewa Made Mertayasa, SH.MH., Kepala Seksi Sosbud. Kemasyarakatan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali. Materi ini dipilih mengingat ketentuan pasal 30B huruf d UU No. 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI yang menyatakan “dalam bidang Intelijen Penegakan Hukum Kejaksaan berwenang melaksanakan pencegahan Korupsi, Kolusi dan Neptisme”.

Sementara itu Kejaksaan Negeri Gianyar menyampaikan materi terkait dengan permasalahan hukum yang dihadapi oleh Desa Di Kabupaten Gianyar Dalam Rangka Membangun Kesadaran Hukum Dari Desa yang disampikan oleh I Putu Gede Sumariartha, SH., MH. 

 

Bahwa Jaksa Masuk Desa Kejati Bali merupakan bentuk kegiatan Jaga Desa yang akan dilaksanakan di seluruh Kabupaten di Bali secara bergilir dari kabupaten Ke Kabupaten bersama-sama Kejari di masing-masing Kabupaten. Sebelumnya pada tanggal 12 Mei 2022, Jaksa Masuk Desa Kejati Bali telah dilaksanakan dengan peserta para Kepala Desa di Kotamadya Denpasar.


Oleh : | 22 Juni 2022 Dibaca : 846 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :