PENCARIAN
Baca Berita

Perkara Tipikor dan TPPU : Penyidik Kejati Bali Periksa Tersangka DGR selama 6 Jam.

Oleh : | 21 Juni 2022 | Dibaca : 589 Pengunjung


Diperiksa 6 Jam, Tersangka DGR dicecar 24 Pertanyaan 

 

Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bali hari ini (21/6) melakukan pemeriksaan terhadap tersangka DGR dalam dugaan perkara Tipikor dan TPPU yang didampingi oleh 2 orang penasihat hukumnya. Pemeriksaan kali ini terkait dengan peran Tersangka DGR dalam membantu Ir. Dewa Ketut Puspaka dalam melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU yang sebelumnya sudah terbukti dan diputus pengadilan.

Selama 6 jam pemeriksaan, tersangka DGR dicecar 24 pertanyaan yang selanjutnya akan didalami oleh penyidik.

 

DGR sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu turut serta atau membantu terpidana Ir Dewa Ketut Puspaka, MP untuk menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Pegawai Negeri dalam hal ini sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dalam kaitannya dengan proses Perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHP. Selain itu penyidik juga menemukan perbuatan tersangka DGR yang diduga menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang


Oleh : | 21 Juni 2022 Dibaca : 589 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :