Oleh : | 17 Juni 2022 | Dibaca : 485 Pengunjung
Sebagai bentuk pelaksanaan tugas untuk melaksanakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diamanatkan UU No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejati Bali hadir dalam sebagai narasumber kegiatan Sosialisasi Pencegahan Fraud dan Korupsi Kepada Para Pengelola Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Rabu, 15 Juni 2022, di Gedung Ir. Soekarno Jembrana, yang dihadiri 128 orang Pengelola LPD dan Bendesa Adat Se-Kabupaten Jembrana
Dalam kegiatan ini, I Wayan Eka Widdyara, SH, Koordinator Pada Kejati Bali mengingatkan tujuan dari dibentuknya LPD di Desa Adat kepada Para Pengelola LPD dan Bendesa Adat, memberikan pemahaman tentang Fraud termasuk faktor yang menyebabkan terjadinya fraud sehingga diketahui langkah-langkah pencegahan Fraud. Upaya pencegahan berupa preventif dan represif dimana dalam pencegahan secara preventif dari dalam diri masing-masing, diperlukan pemahaman dari setiap pengelola LPD untuk meningkatkan nilai agama dan moralitas sehingga muncul rasa takut melakukan penyimpangan. Selain itu diperlukan transparansi, kepatuhan terhadap aturan dan upaya meningkatkan kemampuan dari setiap pengelola LPD. Sedangkan upaya preventif lainnya dilakukan dengan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan dan melaksanakan kegiatan lainnya dalam rangka pencegahan. Adapun upaya represif dimaknai bukan hanya menjerakan pelaku, tetapi juga menjerakan pihak lainnya untuk tidak melakukan penyimpangan keuangan dalam pengelolaan LPD di Desa Adat.
Sosialisasi Pencegahan ini merupakan kegiatan Pemerintah Provinsi Bali, dalam hal ini Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengelolaan LPD di Desa Adat. Sosialisasi ini akan dilaksanakan di tiap kabupaten di Provinsi Bali yang diawali dari Kotamadya Denpasar dan Kabupaten Badung. Hadir sebagai narasumber selain Kejati Bali, yaitu dari Polda Bali, Inspektorat Provinsi Bali, Majelis Desa Adat Provinsi Bali.
"LPD Sehat, Masyarakat Adat Sejahtera"
Oleh : | 17 Juni 2022 Dibaca : 485 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
818Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana