Oleh : | 03 Juni 2022 | Dibaca : 944 Pengunjung
|
Dalam rangka penyamaan persepsi serta perumusan dalil-dalil yuridis sebagaimana permasalahan hukum yang dimohonkan, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Bali melaksanakan pemaparan/ekspose Pendapat Hukum (Legal Opinion) terkait Penjualan Barang Milik Daerah yang dimohonkan oleh Gubernur Bali dan kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor : Print-361/N.1/Gph.1/04/2022 tanggal 13 April 2022. Hadir dalam pemaparan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ade T Sutiawarman, SH MH, Asisten Perdata dan TUN selaku eksposan, Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Khusus, para Koordinator bidang Datun, para Kasi serta Jaksa Pengacara Negara.
Selanjutnya hasil ekspose tersebut akan dituangkan secara final dalam bentuk Legal Opinion dan diserahkan kepada pemohon.
Oleh : | 03 Juni 2022 Dibaca : 944 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1823Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1828Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1817Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1657Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana