PENCARIAN
Baca Berita

Ekspose Perkara Restorative Justice : Perkara Penggelapan

Oleh : | 01 Juni 2022 | Dibaca : 1478 Pengunjung


Pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Teguh Subroto, SH., MH, bersama Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Bali, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, telah melaksanakan ekspose perkara secara virtual di hadapan JAM Pidum dalam rangka Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan kasus posisi sebagai berikut: 

Terdakwa an. Zainal Abidin als. Zainal yang bekerja sebagai buruh nelayan menyewa sepeda motor dari saksi M. Anwar MS untuk digunakan oleh keponakannya namun kemudian sepeda motor tersebut digadaikan oleh terdakwa seharga Rp. 1.200.000 yang uangnya digunakan untuk menafkahi kedua anaknya, untuk keperluan sehari-hari dan untuk membayar uang sewa sepeda motor. 

 

Perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 372 KUHP. 

 

Atas perbuatan terdakwa tersebut, Saksi M. Anwar MS telah memaafkan dan mau berdamai dengan terdakwa tanpa syarat.

 

Adapun Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI berdasarkan Siaran Pers Puspenkum, 31 Mei 2022, telah menyetujui penghentian penuntutan ini dengan pertimbangan Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi; Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; Pertimbangan sosiologis; Masyarakat merespon positif


Oleh : | 01 Juni 2022 Dibaca : 1478 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :