PENCARIAN
Baca Berita

Audiensi Penanganan Permasalahan Hukum LPD Adat : Kejati Bali Berikan Pemahaman Pentingnya Peningkatan Pengawasan Pengelolaan LPD Adat

Oleh : | 27 Mei 2022 | Dibaca : 430 Pengunjung


Asisten Bidang Intelijen Kejati Bali, M.N.Ingratubun, SH., MH., didampingi Koordinator, Para Kasi di bidang Intelijen dan Kasi Penuntutan pada Bidang Tindak Pidana Khusus, menerima audiensi Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali didampingi perwakilan dari Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ketua Badan Kerjasama LPD, Perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Perwakilan Inspektorat Provinsi Bali, Ketua Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa Provinsi Bali dan Kabid Pada Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, Jumat, 27 Mei 2022, di aula Sasana Dharma Adhyaksa Kejati Bali.

 

Dalam audiensi yang berlangsung dengan suasana keakraban, dilakukan pembahasan mengenai LPD Adat termasuk permasalahan hukum yang dialami beberapa LPD Adat. Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemerintah Provinsi Bali terkait pencegahan penyimpangan keuangan pada LPD Adat di Bali.

 

Asintel Kejati Bali dalam arahannya menyampaikan pada intinya LPD Adat harus dipertahankan sebagai penunjang ekonomi masyarakat adat dan kegiatan di desa adat. Namun pengawasan dalam pengelolaan LPD Adat perlu ditingkatkan terutama dalam mengelola uang dalam jumlah yang sangat besar. Diperlukan beberapa regulasi untuk mencegah terjadinya penyimpangan keuangan LPD Adat.

 

Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, I G.A.K. Kartika Jaya Seputra dan Perwakilan Majelis Adat Provinsi Bali, I Ketut Madra, mengapresiasi kesediaan Kejati Bali untuk menerima audiensi dan mengharapkan arahan dan petunjuk dari Kejati Bali dalam menetapkan regulasi dan tata kelola yang dapat mencegah penyimpangan keuangan di LPD Adat.

 


Oleh : | 27 Mei 2022 Dibaca : 430 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :