Oleh : | 24 Mei 2022 | Dibaca : 3066 Pengunjung
Direktur B pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI, Ricardo Sitinjak, S.H., M.H., melaksanakan Kunjungan Kerja di Provinsi Bali, dalam rangka monitoring penganut aliran kepercayaan di Provinsi Bali pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016. Adapun putusan Mahkamah Konstitusi tersebut pada intinya menjamin pencantuman identitas kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam KTP, pencatatan perkawinan, dan pendaftaran organisasi aliran kepercayaan dalam masyarakat.
Senin, 23 Mei 2022, bertempat di Aula Sasana Dharma Adhyaksa, dilaksanakan rapat yang dipimpin Direktur B dan dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Teguh Subroto, S.H., M.H., Asisten Bidang Intelijen, dan Para Kasi pada Bidang Intelijen Kejati Bali. Rapat ini juga dihadiri secara daring oleh Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kasi Intel se- Bali serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri pada Nusa Penida.
Dalam rapat tersebut, Direktur B mengingatkan jajaran Intelijen Kejaksaan di Bali untuk memantau pelaksanaan putusan MK No 97/PUU-XIV/2016. Selain itu, Direktur B menyampaikan tugas dan fungsi dari Direktorat B yang merupakan Direktorat terkait Sosial Budaya Kemasyarakatan.
Oleh : | 24 Mei 2022 Dibaca : 3066 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
818Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana