PENCARIAN
Baca Berita

Safari Jaksa Masuk Desa : Membangun Kesadaran Hukum dari Pedesaan

Oleh : | 18 Mei 2022 | Dibaca : 1470 Pengunjung


Sesuai dengan Program Pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah (Program Nawacita) yang menekankan agar pembangunan dilaksanakan secara optimal dari Desa dan juga untuk melaksanakan intruksi dari Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, maka Jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali bersama-sama dengan Kejaksaan Negeri Denpasar pada hari Selasa 17 Mei 2022 melalui Program Jaga Desa / Jaksa Masuk Desa (JMD) hadir di tengah-tengah Kepala Desa / Perbekel se Kota Denpasar untuk memberikan penyuluhan dan penerangan hukum bertempat di Kantor Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar. Pada kesempatan itu bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali memberikan materi penyuluhan dan peneranan hukum terkait dengan Keuangan Desa Potensi Tipikor dan Pencegahannya yang disampaikan oleh I Dewa Made Mertayasa, SH.MH., Kepala Seksi Sosbud. Kemasyarakatan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali. Materi ini dipilih mengingat ketentuan pasal 30B huruf d UU No. 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI yang menyatakan “dalam bidang Intelijen Penegakan Hukum Kejaksaan berwenang melaksanakan pencegahan Korupsi, Kolusi dan Neptisme”.
Sementara itu dari pihak Kejaksaan Negeri Denpasar menyampaikan materi terkait dengan Restorative justice  yang disampikan oleh Ida Bagus Putu Swadarma, SH., MH. 

Bahwa kedepannya Program Jaga Desa dalam Wujud Jaksa Masuk Desa juga akan dilaksanakan di seluruh Kabupaten di Bali secara bergilir dari kabupaten Ke Kabupaten bersama-sama Kejari di masing-masing Kabupaten .


Oleh : | 18 Mei 2022 Dibaca : 1470 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :