Oleh : | 12 Mei 2022 | Dibaca : 1059 Pengunjung
|
Sebagai tindak lanjut adanya Perjanjian Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN antara Kejaksaan Tinggi Bali dengan Kantor Wilayah BPN/ATR Provinsi Bali, pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2022, Asisten Perdata dan TUN Denny Achmad, SH MH didampingi Koordinator dan Kasi Pertimbangan Hukum melaksanakan pertemuan koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah BPN/ATR Provinsi Bali Ketut Mangku, A.Ptnh., SH MH guna membahas berbagai permasalahan tanah ataupun aset negara/daerah yg belum terselesaikan. Dalam pertemuan tersebut Asdatun menekankan pentingnya peran Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Bali sebagai mitra pemerintah khususnya BPN untuk turut hadir dalam memberikan Bantuan Hukum maupun Pertimbangan Hukum dalam rangka bersama-sama mewujudkan tata kelola pengelolaan aset daerah yg baik.
Oleh : | 12 Mei 2022 Dibaca : 1059 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1849Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1863Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1855Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1681Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana