PENCARIAN
Baca Berita

Sependapat dengan Jaksa, Hakim Nyatakan Terdakwa Terbukti Bersalah Lakukan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang

Oleh : | 26 April 2022 | Dibaca : 1275 Pengunjung


Siaran Pers Kejati Bali

 

Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP, memasuki tahap Pembacaan Putusan Pengadilan Oleh Majelis Hakim. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 26 April 2022, Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang pada intinya menyatakan terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama  terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- subsidiar 6 bulan kurungan.Terhadap putusan ini, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa / Penasihat Hukum menyatakan pikir pikir.

 

Putusan pemidanaan terhadap terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP ini sesuai dengan Pasal dalam tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Terdakwa Ir. DEWA KETUT PUSPAKA,MP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Ir. DEWA KETUT PUSPAKA,MP dengan Pidana Penjara selama 10 tahun dikurangi selama  terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- Subsidiair 6 bulan  kurungan ;

 

Kasi Penerangan Hukum

 


Oleh : | 26 April 2022 Dibaca : 1275 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :