PENCARIAN
Baca Berita

Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Oleh : | 26 April 2022 | Dibaca : 501 Pengunjung


Pada hari Senin tanggal 25 April 2022, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman, bersama Aspidum Kejati Bali, Kajari Badung dan Kajari Denpasar telah melaksanakan ekspose perkara secara virtual di hadapan JAM Pidum dalam rangka Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan kasus posisi sebagai berikut: 

 

1. Kejari Badung

Perkara an. ABI ACHAMD Als ABI, melanggar pasal 362 KUHP

Bahwa terdakwa yg bekerja sebagai buruh serabutan yang tidak memiliki penghasilan tepat, memiliki seorang anak yang bersekolah dan membutuhkan hhandphone sebagai sarana untuk sekolah secara daring. Oleh karena terdesak kebutuhan tersebut, terdakwa tanpa seizin Saksi M. Ferry Kusuma telah mengambil handphone merek VIVO milik Saksi M. Ferry Kusuma dan selanjutnya diberikan kepada anaknya untuk bersekolah. Setelah tertangkap, tersangka langsung menyerahkan handphone yang telah diambil kepada pihak berwajib. 

Bahwa Saksi M. Ferry Kusuma telah memaafkan perbuatan tersangka dan melakukan perdamaian dengan tersangka dengan kesepakatan tersangka mengganti kerugian yang dialami Saksi M. Ferry Kusuma.

 

2. Kejari Denpasar

Perkara an. Tersangka I WAYAN KARIASA yang disangka melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP

Bahwa awalnya tersangka dan Saksi I Wayan Herman DIka bersama teman-temannya berkumpul sambil membakar ikan dan minum minuman yang mengandung alkohol. Tidak lama kemudian terjadi kesalahpahaman sehingga tersangka menjadi tersinggung atas perkataan Saksi I Wayan Herman Dika dan langsung memukul menggunakan tangan ke arah Saksi I Wayan Herman Dika mengenai kepala dan juga menendang pinggang Saksi I Wayan Herman Dika, selain itu juga sempat memukul bagian kepala dan muka Saksi I Wayan Herman Dika menggunakan teko plastik, selanjutnya tersangka pulang kerumah. 

Bahwa atas perbuatan tersangka tersebut, Saksi I Wayan Herman Dika telah memaafkan dan tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi di masa depan.

 


Oleh : | 26 April 2022 Dibaca : 501 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :