Oleh : | 22 April 2022 | Dibaca : 765 Pengunjung
|
Asisten Perdata dan TUN Kejati Bali, Denny Achmad, SH MH didampingi Koordinator dan para Kasi menerima audiensi Biro Hukum Provinsi Bali dan Dinas Kehutanan Provinsi Bali membahas permasalahan asset tanah pada Dinas Kehutanan Provinsi Bali yang belum terselesaikan.
Asisten Perdata dan TUN menekankan pentingnya peran Jaksa Pengacara Negara dalam pemulihan dan penyelamatan aset negara yang memang masih banyak bermasalah baik itu asset negara yang dikuasai atau diklaim oleh pihak lain atau asset-asset yg masih dalam sengketa kepemilikan.
Oleh : | 22 April 2022 Dibaca : 765 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1913Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1948Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1960Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1757Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana