PENCARIAN
Baca Berita

Sidang Tipikor dan TPPU Terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka : Bacakan Replik, Jaksa Tegas Tolak Pembelaan Terdakwa

Oleh : | 21 April 2022 | Dibaca : 910 Pengunjung


Sidang Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP.

 

Menanggapi pledooi dari terdakwa Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP., Jaksa Penuntut Umum membacakan replik pada lanjutan persidangan yang berlangsung pagi tadi. (21/4).

 

Dalam tanggapannya, Tim Penuntut Umum yang dipimpin Jaksa Otong Hendra Rahayu, tidak sependapat dengan Tim Penasihat Hukum dan tetap berpegang pada keterangan para saksi, keterangan ahli, surat,  petunjuk, keterangan terdakwa serta analisa fakta. Untuk itu Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim agar mengesampingkan/menolak seluruh pembelaan terdakwa dan tetap menyatakan terdakwa bersalah sesuai tuntutan jaksa.

 

Pada persidangan yang lalu JPU menuntut; (1) terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 30 tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dan Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, (2) menjatuhkan pidana penjara terhadap kesalahan terdakwa selama 10 (sepuluh) tahun, (3) menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.


Oleh : | 21 April 2022 Dibaca : 910 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :