PENCARIAN
Baca Berita

Tersangka "IYK", Owner Arisan Online IYK, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Oleh : | 18 April 2022 | Dibaca : 724 Pengunjung


Setelah menyatakan berkas perkara lengkap (P21), Jaksa  pada Kejati Bali menerima penyerahan tersangka IYK beserta barang bukti terkait perkara Penggelapan atau Penipuan yang dilakukan IYK terhadap korban dengan inisial ANH dan korban dengan insial KSB. IYK yang merupakan owner Arisan Online ILK, diproses secara hukum dalam dua berkas perkara dengan pasal sangkaan melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP. Adapun IYK dalam kurun waktu tahun 2019 hingga tahun 2020 menjalankan arisan online ILK, telah mengakibatkan kerugian ANH sebesar Rp. 193.925.000,- dan kerugian KSB sebesar Rp. 205.845.000,-

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Polda Bali di Kejaksaan Negeri Denpasar pada hari Senin, 18 April 2022. Setelah melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, Jaksa berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, melakukan penahanan terhadap IYK di Rutan Polda Bali.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 143 ayat 1 KUHAP, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara IYK disertai surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk segera mengadili perkara IYK.
 


Oleh : | 18 April 2022 Dibaca : 724 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :