Oleh : | 18 April 2022 | Dibaca : 724 Pengunjung
Setelah menyatakan berkas perkara lengkap (P21), Jaksa pada Kejati Bali menerima penyerahan tersangka IYK beserta barang bukti terkait perkara Penggelapan atau Penipuan yang dilakukan IYK terhadap korban dengan inisial ANH dan korban dengan insial KSB. IYK yang merupakan owner Arisan Online ILK, diproses secara hukum dalam dua berkas perkara dengan pasal sangkaan melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP. Adapun IYK dalam kurun waktu tahun 2019 hingga tahun 2020 menjalankan arisan online ILK, telah mengakibatkan kerugian ANH sebesar Rp. 193.925.000,- dan kerugian KSB sebesar Rp. 205.845.000,-
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Polda Bali di Kejaksaan Negeri Denpasar pada hari Senin, 18 April 2022. Setelah melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, Jaksa berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, melakukan penahanan terhadap IYK di Rutan Polda Bali.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 143 ayat 1 KUHAP, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara IYK disertai surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk segera mengadili perkara IYK.
Oleh : | 18 April 2022 Dibaca : 724 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
818Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana