Oleh : | 15 April 2022 | Dibaca : 855 Pengunjung
Jaksa Pengacara Negara Kejati Bali selaku Kuasa Penggugat dalam hal ini PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero/ Indonesia Tourism Indonesia (ITDC), bagian legal dan keuangan serta operasional dari PT. ITDC menghadiri Persidangan Gugatan Perdata dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu 13 April 2022. Hadir pula tergugat PT. Bali Nusa Indo Perkasa (BNIP) diwakili direktur utamanya dan turut tergugat I PT. Bank Viktoria Internasional yang diwakili oleh kuasanya sedangkan turut tergugat II tidak hadir karena kuasanya belum menerima surat kuasa mediasi.
Hakim tunggal selanjutnya menyampaikan hal-hal dari suatu mediasi yang bertujuan ntuk mencari kata sepakat atau perdamaian dengan prinsip " win-win solution" dan diharapkan para pihak menyampaikan apa yang menjadi keinginannya dalam bentuk resume mediasi. Resume mediasi tersebut agar disampaikan dalam sidang penundaan minggu depan pada hari Rabu tanggal 20 April 2022. Khusus untuk tergugat II yg tidak hadir maka hakim mediasi melalui juru sita dalam akan melakukam pemanggilan dengan diberi catatan agar tergugat II menyiapkan juga resume mediasi.
Oleh : | 15 April 2022 Dibaca : 855 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
818Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana