Oleh : | 12 April 2022 | Dibaca : 1122 Pengunjung
Tim Penuntut Umum I Made Agus Sastrawan, SH., Dkk pada sidang hari Selasa, 12 April 2022 menghadirkan 2 orang saksi yaitu Dewa Putu Sukadana selaku Wakil Kepala Cabang BPD Bali cabang Badung saat terdakwa menjabat sebagai Kepala Cabang BPD Bali Cabang Badung dan I Wayan Sutela Negara selaku Kepala SKAI dan Anti Fraud BPD Bali.
Dalam kesaksiannya, kedua saksi memberikan keterangan yang menyudutkan terdakwa karena telah melakukan intervensi dalam beberapa pencairan kredit di Bank BPD Bali Cabang Badung.
Diberitakan sebelumnya bahwa terdakwa diajukan ke persidangan tipikor dengan dakwaan berlapis karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan/kredit pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung di Kuta yang merugikan Keuangan Negara/ Keuangan Daerah sebesar Rp4.431.222.770,02 (empat miliar, empat ratus tiga puluh satu juta, dua ratus dua puluh dua ribu, tujuh ratus tujuh puluh rupiah, nol dua sen) melanggar Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP
Oleh : | 12 April 2022 Dibaca : 1122 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
818Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana