PENCARIAN
Baca Berita

Siaran Pers : Penyidik Kejati Bali Tetapkan DGR Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang

Oleh : | 10 April 2022 | Dibaca : 555 Pengunjung


 

Siaran Pers

Kejaksaan Tinggi Bali melaksanakan penyidikan terkait pengembangan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP yang pada hari Jumat, 8 April 2022 memasuki tahap pembacaan Tuntutan oleh Penuntut Umum. Penyidikan ini telah dilaksanakan sejak Januari 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dengan tersangka berinisial “DGR”

“Sejak tanggal 24 Januari 2022, DGR yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Kemudian tanggal 25 Januari 2022, DGR ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP”

Adapun Tersangka DGR diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu turut serta atau membantu terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP untuk menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Pegawai Negeri dalam hal ini sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dalam kaitannya dengan proses Perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHP. Selain itu penyidik juga menemukan perbuatan tersangka DGR yang diduga menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

“Dalam hal pengurusan Perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, penyidik telah menemukan bukti-bukti sehingga membuat terang peristiwa pidana dan menemukan keterlibatan DGR. Kemudian penyidik menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan DGR menerima baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening milik DGR terkait pengurusan Perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG, dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sejumlah kurang lebih 7 miliar rupiah dimana sekitar 4,7 miliar dinikmati DGR. Atas dasar inilah DGR kita tetapkan sebagai tersangka”

Kasi Penerangan Hukum


Oleh : | 10 April 2022 Dibaca : 555 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :