Oleh : | 08 April 2022 | Dibaca : 572 Pengunjung
Siaran Pers Terkait Tuntutan
PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI ATAS NAMA TERDAKWA Ir DEWA KETUT PUSPAKA, MP
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat, 8 April 2022, Jaksa Penuntut Umum, menuntut terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Ir. DEWA KETUT PUSPAKA,MP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No: 20 tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010;
2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Ir. DEWA KETUT PUSPAKA,MP dengan Pidana Penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
3. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Ir. DEWA KETUT PUSPAKA,MP atas kesalahannya itu dengan Pidana Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- Subsidiair 6 bulan kurungan ;
Dalam proses pembuktian, Penuntut Umum mengajukan keterangan 38 orang saksi, keterangan 3 orang ahli, Petunjuk dan keterangan terdakwa
“Jumlah uang yang diterima terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP dalam proses Perijininan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih dan perijinan dalam rencana pembangunan Bandara Internasional di Kabupaten Buleleng sesuai fakta di persidangan yaitu Rp. 16.943.130.501,-. Kemudian terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP Menggunakan rekening atas nama pihak lain untuk menempatkan proceeds of crime (use of nominee), merekayasa dokumen maupun transaksi dan /atau memberikan informasi yang tidak benar untuk menerima proceeds of crime(fake information), Mengggunakan proceeds of crime untuk membayar hutang(ponzy scheme) dan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. Atas dasar perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang inilah, Penuntut Umum menuntut terdakwa 10 tahun penjara"
Kasi Penerangan Hukum
Oleh : | 08 April 2022 Dibaca : 572 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
818Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana