Oleh : | 07 April 2022 | Dibaca : 989 Pengunjung
Setelah meresmikan "Bale Adhyaksa" Kejari Buleleng, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman, didampingi Kajari Denpasar, Yuliana Sagala, meresmikan rumah restorative justice Kejari Denpasar, "Wayan Adhyaksa" di Desa Sumerta Kelod Denpasar, Kamis, 7 April 2022.
Dalam sambutannya Kajati Bali menyampaikan Hakekat utama dari penyelesaian perkara di luar persidangan melalui proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai alternatif penyelesaian dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat. Melalui Kebijakan Jaksa Agung yang telah dituangkan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), telah menjadi harapan baru masyarakat untuk menyelesaikan persoalan penegakan hukum.
Lebih lanjut Kajati Bali menyampaikan Rumah Keadilan Restoratif tersebut pada hakekatnya juga diharapkan dapat menjadi triger untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat, untuk bersama-sama masyarakat menjaga kedamaian dan harmoni serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sesamanya yang membutuhkan pertolongan. Bagi masyarakat kota Denpasar, semoga melalui rumah ini dapat menambah pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep restorative justice.
Kajati Bali mengapresiasi Kajari Denpasar atas terbentuknya rumah restorative justice ini dan meminta kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Denpasar untuk, menjaga, merawat dan menumbuh kembangkan eksistensinya, agar rumah restoratif justice ini dapat terus berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Walikota Denpasar memberikan sambutan pada kegiatan ini yang pada intinya mengapresiasi Kebijakan Jaksa Agung RI mengenai restorative justice yang mendorong terwujudnya keadilan di masyarakat. Rumah Wayan Adhyaksa diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan permasalahan hukum dengan mengedepankan perdamaian.
#JaksaSahabatMasyarakat
Oleh : | 07 April 2022 Dibaca : 989 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
818Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana