Oleh : | 07 April 2022 | Dibaca : 830 Pengunjung
Kamis 7 April 2022, Jaksa Penuntut Umum bacakan tuntutan perkara cukai atas terdakwa I Wayan Putrawan alias Wayan Dogol secara daring.
Dalam tuntutan Jaksa, Terdakwa terbukti melanggar Pasal 50, Pasal 54 dan Pasal 55 huruf b UU nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai yakni memproduksi, menjual dan menawarkan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang dilekati cukai palsu sebanyak 502 botol, yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 211.328.650,-. Atas perbuatannya tersebut, Terdakwa dituntut penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, beserta denda sebesar Rp. 1.702.847.300,- subsider 4 bulan kurungan.
Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mengakui perbuatannya, merasa bersalah dan memohon keringanan hukuman.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada tanggal 14 April 2022 dengan agenda pembacaan putusan hakim.
Oleh : | 07 April 2022 Dibaca : 830 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
818Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana