Oleh : | 06 April 2022 | Dibaca : 449 Pengunjung
Sidang perkara gugatan wanprestasi, pada hari Rabu, 6 April 2022 di Pengadilan Negeri Denpasar yang dihadiri oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Bali yaitu I PUTU GD SUGIARTA,SH.,MH, I MD SUBAWA,SH.,MH dan I Gst WIDANA, SH. mewakili Direktur Utama PT.Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero/Indonesia Tourism Development ITDC) sebagai pihak penggugat, dihadiri pula oleh PT. Bali Nusa Indo Perkasa (BNIP) sebagai Tergugat, PT. Bank Viktoria Internasional Tbk sebagai turut tergugat I dan turut tergugat II. Dengan hadir lengkapnya Penggugat dan para tergugat Majelis Hakim memerintahkan kepada para tergugat untuk memperlihatkan Surat Kuasa masing-masing, setelah kelengkapan formil dianggap sudah lengkap selanjutnya Majelis Hakim menunjuk Hakim Mediasi.
Hakim mediasi adalah Bapak Ngurah Arya,SH.,MH. memerintahkan kepada penggugat dan para tergugat untuk hadir minggu depan Rabu, 13 April 2022 dengan agenda mediasi para pihak.
Oleh : | 06 April 2022 Dibaca : 449 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
818Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana