Oleh : | 28 Maret 2022 | Dibaca : 826 Pengunjung
|
Tingkatkan Sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH), PPNS Kanwil DJP Bali undang JPU Kejati Bali dalam Focus Group Discussion
Denpasar - Memenuhi permohonan dari Kanwil DJP Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menugaskan lima orang Jaksa untuk hadir dan menjadi narasumber dalam acara Focus Group Discussion (FGD) antara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali dan PPNS Kanwil DJP Bali, yang dilaksanakan di Aula Kanwil DJP Bali (28/3)
Dalam acara tersebut Kasi Uheksi Kejati Bali, Gede Putera Perbawa, S.H., MH., hadir bersama Kasi Pidsus Kejari Badung, Dewa Arya Lanang Raharja, S.H., M.H., dan tiga orang Jaksa Fungsional Kejati Bali.
Focus Group Discussion kali ini bertujuan untuk sharing knowledge tentang penanganan tindak pidana perpajakan dalam tahap penyidikan, penuntutan, maupun eksekusi. Diskusi ini juga mengangkat permasalahan-permasalahan yang selama ini dihadapi oleh penyidik maupun JPU dalam proses penanganan perkara tindak pidana perpajakan beserta solusinya.
Kegiatan FGD ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada PPNS Kanwil DJP Bali, JPU Kejati Bali, dan para pejabat fungsional dan struktural pada Kanwil DJP Bali, KPP Pratama Badung Utara, dan KPP Pratama Tabanan.
Oleh : | 28 Maret 2022 Dibaca : 826 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1823Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1827Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1817Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1657Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana