Oleh : | 26 Maret 2022 | Dibaca : 999 Pengunjung
Lanjutan sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang telah sampai pada pemeriksaan Terdakwa pada Jumat, 25 Maret 2022.
Terdakwa mengakui telah memerintahkan Sukawan Andika untuk mentransfer uang yang diterima dari PT Padma Energi (pengurusan Ijin Terminal LNG Celukan Bawang) kepada beberapa orang, diantaranya Mhayastra dan Chandra Bharata untuk kepentingan yang menguntungkan terdakwa sendiri.
Dihari sebelumnya Kamis, 24 Maret 2022, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli pidana Prof. Sudarto, SH. (Guru besar Univeraitas Diponogoro) untuk menguatkan pembuktian dakwaan pasal 12 huru e UU Tindak Pidana Korupsi.
Dari Fakta yang diuraikan Jaksa, ahli berpendapat PT Titis Sempurna terpaksa menerima tawaran Terdakwa untuk menyewa lahan Yeh Sanih dengan kedok investasi. Diketahui bahwa PT. Padma Energi adalah anak perusahaan dari PT Titis Sempurna.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada hari selasa tanggal 29 Maret 2022 dengan memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan.
Oleh : | 26 Maret 2022 Dibaca : 999 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
818Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana