Oleh : | 25 Maret 2022 | Dibaca : 690 Pengunjung
Siaran Pers Kejati Bali
Penyidik Kejati Bali berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tanggal 16 Maret 2022, melaksanakan penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan LPD Desa Adat Sangeh. Penyidikan ini merupakan penyidikan yang sebelumnya dilaksanakan oleh Penyidik Kejari Badung dimana setelah memperhatikan hasil pemaparan Penyidik Kejari Badung pada akhir bulan Pebruari 2022 ditemukan bahwa nasabah dari LPD Adat Sangeh bukan hanya berdomisili di Kabupaten Badung namun di beberapa kabupaten di Propinsi Bali. Barang bukti yang akan disita juga berada di berbagai wilayah di Propinsi Bali. Selain terkait saksi dan barang bukti, jumlah kerugian yang diduga mencapai ratusan milyar juga menjadi dasar perlunya dilakukan penguatan penyidikan LPD Adat Sangeh. Mencermati kompleksitas penyidikan LPD Adat Sangeh sehingga pada tanggal 15 Maret 2022, Penyidik Kejari Badung telah menyerahkan Penyidikan ke Kejati Bali.
“Bapak Kajati Bali ingin penyidikan LPD Adat Sangeh diselesaikan secara cepat sehingga untuk efektifitas pelaksanaan penyidikan dipandang perlu mengambil alih penyidikan dari Kejari Badung. Pengambilalihan ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung – 039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus. Pada saat diserahkan, Penyidik Kejari Badung belum melaksanakan pemeriksaan saksi sehingga Penyidik Kejari Badung hanya menyerahkan Berkas Hasil Penyelidikan ke Kejati Bali”
Hingga saat ini, penyidik yang terdiri dari Jaksa Kejati Bali dan Kejari Badung telah meminta keterangan dari 19 orang saksi yang terdiri dari Pengurus LPD dan Nasabah serta telah meminta keterangan 1 orang ahli. Jumlah kerugian negara berdasarkan berkas hasil penyelidikan di Kejari Badung sejumlah lebih dari 130 milyar yang nantinya akan dilakukan pendalaman oleh Penyidik.
“Dalam waktu kurang dari 2 minggu, Perkembangan penyidikan menunjukkan trend positif sebagaimana harapan Bapak Kajati yaitu untuk dilaksanakan secara cepat dan efektif, sehingga status penyidikan umum dapat segera ditingkatkan ke penyidikan khusus dengan menetapkan tersangka"
Kasi Penkum Kejati Bali
Oleh : | 25 Maret 2022 Dibaca : 690 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
818Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana