Oleh : | 24 Maret 2022 | Dibaca : 1111 Pengunjung
|
Kamis 24 Maret 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Denpasar, telah dilaksanakan persidangan perkara cukai atas nama terdakwa I Wayan Putrawan alias Wayan Dogol.
Pada persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan total 7 saksi untuk membuktikan perbuatan terdakwa yakni memproduksi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal atau tidak berlabel cukai asli sebanyak 502 botol yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 211.328.650,-
Terdakwa yang didakwa dengan Pasal 50 dan/atau Pasal 54 dan atau Pasal 55 huruf b UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, mengikuti persidangan secara daring di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Gianyar.
Persidangan ditunda sampai hari Kamis, 31 Maret 2022 dengan menghadirkan Ahli dari DJBC Kanwil Bali Nusra.
Oleh : | 24 Maret 2022 Dibaca : 1111 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1823Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1827Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1817Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1657Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana