PENCARIAN
Baca Berita

Sidang Tindak Pidana Cukai Terdakwa I Wayan Putrawan

Oleh : | 24 Maret 2022 | Dibaca : 644 Pengunjung


Kamis 24 Maret 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Denpasar, telah dilaksanakan persidangan perkara cukai atas nama terdakwa I Wayan Putrawan alias Wayan Dogol. 

 

Pada persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan total 7 saksi untuk membuktikan perbuatan terdakwa yakni memproduksi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal atau tidak berlabel cukai asli sebanyak 502 botol yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 211.328.650,-

 

Terdakwa yang didakwa dengan Pasal 50 dan/atau Pasal 54 dan atau Pasal 55 huruf b UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, mengikuti persidangan secara daring di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Gianyar.

 

Persidangan ditunda sampai hari Kamis, 31 Maret 2022 dengan menghadirkan Ahli dari DJBC Kanwil Bali Nusra.

 


Oleh : | 24 Maret 2022 Dibaca : 644 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :